Ilmu Sosial Dasar

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).

Definisi dari stratifikasi sosial menurut :
- Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
- Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam   lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
- max weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu   ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

* TERBENTUKNYA STRATIFIKASI SOSIAL

Stratifikasi sosial selalu ada dalam kehidupan manusia. Apakah stratifikasi tersebut selalu sama di setiap masyarakat? Apakah ada perbedaan stratifikasi antara masyarakat sederhana dan modern? Stratifikasi sosial pada masyarakat sederhana akan berbeda dengan stratifikasi sosial pada masyarakat modern. Stratifikasi pada masyarakat sederhana, pelapisan yang terbentuk masih sedikit dan terbatas perbedaannya. Sedangkan
pada masyarakat modern, stratifikasi sosial yang terbentuk makin kompleks dan makin banyak.
Secara sederhana, perbedaan stratifikasi sosial bisa dilihat dari perbedaan besarnya penghasilan rata-rata seseorang setiap hari. Menurut Paul. B. Horton dan Chester L. Hunt bahwa terbentuknya stratifikasi sosial tidak hanya berkaitan dengan uang. Stratifikasi sosial adalah suatu pelapisan orang-orang yang berkedudukan sama dalam rangkaian kesatuan status sosial. Stratifikasi sosial dalam masyarakat menurut terbentuknya dibagi menjadi sebagai berikut.

a. Stratifikasi Sosial yang Terjadi dengan Sendirinya dalam Proses Pertumbuhan Masyarakat

Landasan terbentuknya stratifikasi yang terjadi dengan sendirinya, antara lain:
kepandaian;
tingkat umur (yang senior);
sifat keaslian keanggotaan kerabat seorang kepala masyarakat;
harta dalam batas-batas tertentu.
Namun demikian, setiap masyarakat memiliki landasan tersendiri dalam terbentuknya stratifikasi sosial. Landasan terbentuknya stratifikasi sosial pada masyarakat berburu tentu akan berbeda dengan stratifikasi sosial pada masyarakat bercocok tanam. Landasan terbentuknya stratifikasi sosial pada masyarakat adalah sebagai berikut.
Pada masyarakat berburu, yang menjadi landasan stratifikasi adalah kepandaian berburu. Jadi, seseorang yang memiliki kepandaian berburu di atas orang lain dipandang berada pada stratifikasi sosial tinggi.
Pada masyarakat menetap dan bercocok tanam yang menjadi landasan stratifikasi adalah kegiatan awal membuka tanah di daerah tersebut. Pembuka tanah dan kerabatnya dianggap memiliki stratifikasi sosial yang tinggi.

b. Stratifikasi Sosial yang Sengaja Disusun untuk Mengejar Suatu Tujuan Bersama

Stratifikasi sosial yang sengaja disusun untuk mencapai tujuan tertentu biasanya berkaitan dengan pembagian kekuasaan dan wewenang resmi dalam organisasi formal. Misalnya, pemerintahan, badan usaha, partai politik, dan angkatan bersenjata. Pada stratifikasi sosial jenis ini kekuasaan dan wewenang merupakan unsur khusus dalam stratifikasi sosial. Menurut Soerjono Soekanto, ada beberapa pokok yang mendasari terjadinya stratifikasi sosial dalam masyarakat.
Sistem stratifikasi berpokok pada sistem pertentangan dalam masyarakat.
Sistem stratifikasi sosial dianalisis dalam ruang lingkup unsur-unsur sebagai berikut: 1) Sistem pertanggaan yang diciptakan para warga masyarakat (prestise dan penghargaan). 2) Distribusi hak-hak istimewa yang objektif, seperti penghasilan, kekayaan, dan keselamatan. 3) Criteria system pertentangan, yaitu disebabkan kualitas pribadi, keanggotaan kelompok kerabat tertentu, milik, wewenang, atau kekuasaan. 4) Lambang-lambang kedudukan, seperti tingkah laku hidup, cara berpakaian, perumahan, dan keanggotaan dalam suatu organisasi. 5) Mudah tidaknya bertukar kedudukan. 6) Solidaritas di antara individu-individu atau kelompok yang menduduki kedudukan sama dalam sistem sosial masyarakat.

* DASAR TERBENTUKNYA STRATIFIKASI SOSIAL

Stratifikasi sosial dalam masyarakat terjadi karena adanya sesuatu yang dihargai dalam masyarakat. Sepanjang masyarakat memberikan penghargaan terhadap sesuatu yang dianggap lebih, maka stratifikasi sosial di masyarakat tetap akan ada.
Sesuatu yang dipandang berharga, antara lain :
a. uang;
b. tanah;
c. benda-benda bernilai ekonomis;
d. kekuasaan;
e. ilmu pengetahuan;
f. keturunan;
g. pekerjaan;
h. kesalehan dalam agama.

Secara umum, pembentukan stratifikasi sosial dalam masyarakat didasari oleh beberapa kriteria berikut ini :

a. Ukuran Kekayaan
Mereka yang memiliki kekayaan paling banyak termasuk dalam golongan lapisan atas. Kekayaan yang dimiliki dapat dilihat dari bentuk dan model rumah, mobil pribadinya, cara berpakaian, cara berbelanja, dan tempat makan.

b. Ukuran Kekuasaan
Mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang terbesar akan menempati lapisan atas.

c. Ukuran Kehormatan
Ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan dan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati dalam masyarakat akan menempati lapisan sosial tertinggi. Ukuran kekuasaan banyak dijumpai pada masyarakat tradisional. Dalam masyarakat tradisional, orang yang dihormati adalah golongan tua atau mereka yang pernah berjasa.

d. Ukuran Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan dipakai sebagai ukuran stratifikasi sosial pada masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran untuk menentukan lapisan sosial masyarakat di atas bukanlah ukuran mutlak yang tidak bisa berubah. Masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat digunakan untuk menentukan stratifikasi sosial seseorang dalam masyarakat.


Kesamaan Derajat

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat, yaitu :

- Landaasan Ideal: Pancasila
- Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
- Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
- Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat   amandemennya.
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.

Persamaan Derajat di Dunia

dimuat dalam University Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti :
(Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
(Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan  satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama  sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

Pelapisan sosial memiliki kaitan yang erat dengan kesamaan derajat.
pelapisan sosial tidak akan terjadi disebabkan adanya kesamaan derajat karena persamaan derajat membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama dan tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

Sumber :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar